Komisi II DPR tengah mengkaji kemungkinan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa penambahan kursi ini merupakan konsekuensi dari beberapa regulasi yang sedang dirumuskan oleh komisi tersebut.
Doli menjelaskan bahwa hampir semua fraksi di DPR telah sepakat untuk menghapus ketentuan minimal tiga kursi dalam satu dapil dan mengubahnya menjadi minimal empat kursi. "Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (8/10).
Potensi Penambahan Kursi DPR
Untuk masa bakti DPR periode 2024-2029, saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Jika ketentuan tersebut diubah menjadi minimal empat kursi, maka jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah sebanyak 11 kursi, dari 580 menjadi 591 kursi. "Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591," jelas Doli.
Penyesuaian Berdasarkan Jumlah Penduduk
Penambahan jumlah kursi juga dapat terjadi sebagai akibat dari penyesuaian alokasi kursi DPR yang didasarkan pada jumlah penduduk di setiap provinsi. Doli memberikan contoh Jawa Barat yang mengalami pertumbuhan penduduk yang signifikan dibandingkan saat peraturan sebelumnya disusun. "Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, ya kan. Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI," ungkap politikus dari Partai Golkar tersebut.
Selain itu, penambahan jumlah kursi juga mungkin terjadi seiring dengan adanya usulan untuk membentuk dapil nasional. "Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional," tutup Doli.