Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diajukan oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Rabu (9/9). Khozin menilai bahwa usulan tersebut berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.
"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," ungkap Khozin saat dihubungi pada Jumat (11/9).
Landasan Usulan Dipertanyakan
Khozin, yang merupakan anggota Komisi DPR yang membidangi politik dan pemerintahan, berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memiliki dasar yang kuat secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Ia menekankan bahwa alasan terkait masalah fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan kepala desa secara langsung.
"Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan," jelasnya.
Dampak Terhadap Demokrasi Desa
Menurut Khozin, perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan dapat memicu ketegangan di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa pemilihan secara berkala di tingkat desa adalah mekanisme formal yang penting untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) telah menemui pimpinan DPR untuk meminta agar masa jabatan mereka sebagai penjabat (pj) kepala desa dapat dilanjutkan. Mereka mengajukan tuntutan untuk melanjutkan masa jabatan meskipun telah habis selama delapan tahun, yang sebelumnya ditetapkan selama enam tahun berdasarkan UU Desa yang baru.
Mereka juga meminta agar pemerintah daerah tidak menunjuk penjabat kepala desa dari ASN, melainkan dari kalangan mereka sendiri untuk efisiensi dan keberlanjutan program pemerintah. Dalam tuntutannya, mereka bahkan meminta agar pemilihan kepala desa dapat dihapuskan untuk periode tertentu. Saat ini, terdapat total 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan habis antara tahun 2026 hingga 2029.
"Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, dalam pertemuan tersebut.