Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan mandat penyelidikan terkait pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan menyerahkan hasilnya kepada pihak berwenang untuk langkah selanjutnya. Namun, berkas penyelidikan tersebut berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Agung karena adanya perbedaan pandangan mengenai kelengkapan formal, material, dan teknis dari berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari total 17 peristiwa yang diajukan, hanya empat kasus yang ditindaklanjuti, dan tidak ada yang memiliki terdakwa, bahkan pelaku justru dibebaskan. Komnas HAM kini menunggu Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan dan berharap adanya dorongan dari Presiden.
Proses Penyelesaian Kasus yang Terhambat
Dalam sebuah acara media briefing, Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, Abdul Haris Semendawai, menekankan bahwa lembaganya telah melaksanakan mandat penyelidikan sesuai dengan ketentuan dalam UU 26/2000. Dia menjelaskan bahwa proses lanjutan dari perkara tersebut berada di bawah kewenangan lembaga lain, khususnya Jaksa Agung yang bertindak sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus pelanggaran HAM berat.
“17 peristiwa HAM berat sudah diajukan ke pengadilan HAM, namun hanya empat kasus yang ditindaklanjuti, itu pun tidak ada yang terdakwa, atau pelaku malah dibebaskan lagi,” ungkap Abdul Haris. Dia menegaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dan telah menyelesaikan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang.
Perbedaan Pandangan Antara Komnas HAM dan Jaksa Agung
Abdul Haris menyatakan bahwa hasil penyelidikan yang memenuhi unsur seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. “Komnas HAM telah menyelesaikan apa yang ditugaskan oleh undang-undang, tinggal instansi lain yang tertulis undang-undang yang melanjutkan proses pengadilan ini,” jelasnya.
Dia juga menyoroti bahwa masalah tidak seharusnya terus diarahkan kepada Komnas HAM, mengingat terdapat lembaga lain yang juga memiliki tanggung jawab berdasarkan UU 26/2000. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menambahkan bahwa ada berbagai alasan yang digunakan untuk mengembalikan berkas, mulai dari kelengkapan formal dan material hingga masalah teknis dalam BAP.
“Alasan-alasan material dari kasus pelanggaran berat HAM ini kemudian mengakibatkan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan hukum, padahal ironisnya penjagaan hukum sendiri itu telah menunjukkan kemauan untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Jane.
Abdul Haris juga meminta agar pertanyaan mengenai belum berjalannya proses tersebut tidak hanya ditujukan kepada Komnas HAM, tetapi juga kepada Jaksa Agung. “Tanya Jaksa Agung mengapa dia tidak menjalankan ini. Saya sudah menghadapi 4 Jaksa Agung dalam soal ini. Nah Jaksa Agung sekarang mengapa dia tidak menjalankan?” ujarnya.
Komnas HAM kini menunggu lembaga lain untuk menjalankan kewenangannya agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat dapat masuk ke tahap berikutnya. Dia berharap Presiden dapat mengambil langkah untuk mendorong pelaksanaan kewenangan tersebut, termasuk meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan yang telah disampaikan. “Sebenarnya ingin bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan ini, perintah undang-undang ini supaya Presiden memerintahkan Jaksa Agung,” kata Abdul Haris.
Dia menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui pengadilan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, yang hingga saat ini masih menunggu dalam situasi yang tidak pasti. Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat tidak hanya berkaitan dengan penyelidikan, tetapi juga bergantung pada kewenangan institusi lain sebagaimana diatur dalam UU 26/2000.