Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak berwenang untuk segera memproses secara hukum pelaku kekerasan seksual yang diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap 17 santri di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPAI menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan termasuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang ini melarang setiap bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak, serta menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
KPAI juga meminta agar aparat berwajib menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Aris Adi Leksono menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi, melainkan harus diproses secara pidana hingga tuntas.
Terduga pelaku adalah seorang pengajar dan alumni pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap minimal 17 santri laki-laki. Peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan asrama ketika para korban sedang beristirahat atau tidur.
KPAI berharap agar kasus ini ditangani dengan serius dan memberikan keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.