Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa penting untuk menetapkan aturan yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya tindakan korupsi yang sering kali melibatkan transaksi tunai.
Menurut KPK, penggunaan uang tunai yang tidak terkendali dapat memudahkan praktik korupsi, seperti suap dan gratifikasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir risiko tersebut dan meningkatkan transparansi dalam transaksi keuangan.
KPK menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan akuntabel. Mereka mengajak semua pihak untuk mendukung inisiatif ini agar dapat segera direalisasikan demi kepentingan bersama.
Ke depan, KPK berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembatasan penggunaan uang tunai dan dampaknya terhadap pencegahan korupsi. Langkah ini diharapkan dapat mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah dan masyarakat.