Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU RI, mengungkapkan rincian mengenai pembahasan Pasal 18 ayat 3 dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan peserta Pilpres 2024 yang belakangan ini menjadi perhatian. Ia juga menanggapi pernyataan Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR RI, yang menyatakan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas oleh KPU bersama Komisi II DPR.
Hasyim menjelaskan bahwa pada 19 September 2023, KPU mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta konsultasi mengenai empat rancangan PKPU, termasuk draf yang membahas pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan pada 20 September dengan agenda konsultasi mengenai rancangan PKPU tersebut.
Pembahasan Pasal 18 Ayat 3
Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 menjadi salah satu topik dalam pembahasan draf PKPU. Ia menambahkan bahwa pasal tersebut awalnya termasuk dalam Pasal 19 ayat (2). "Terdapat masukan Bawaslu atas Rancangan PKPU," ungkap Hasyim saat dihubungi pada Senin (12/10).
Peserta RDP yang hadir pada saat itu termasuk Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Hasyim menjelaskan bahwa materi dalam draf PKPU telah disepakati bersama sebagai hasil RDP, yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang terlibat. Di antara mereka adalah Ahmad Doli, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," jelasnya.
Pembelaan Terhadap Tuduhan
Hasyim menegaskan bahwa berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang ada, dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut telah diketahui dan disetujui oleh banyak pihak. Ia membantah tuduhan bahwa pasal itu diselundupkan. "Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada catatan keberatan mengenai pasal tersebut dari semua pihak yang hadir dalam RDP. KPU, Bawaslu, dan DKPP terlibat aktif dalam pembahasan draf PKPU, dan Bawaslu serta DKPP juga ikut menandatangani persetujuan kesimpulan RDP.
Hasyim menegaskan bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 adalah tanggung jawab bersama semua peserta RDP. Ia meminta agar DKPP dalam memeriksa pengaduan terkait pasal tersebut bersikap adil, proporsional, dan hati-hati, serta menghindari konflik kepentingan. "Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," ujarnya.
Ia juga mengomentari pernyataan Arsul Sani dalam persidangan PHPU yang sempat membahas pasal tersebut, dengan menyebutkan tentang Malaikat Munkar dan Nakir. "Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?" kata Hasyim.
Ia menambahkan, "Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut?" Hasyim juga mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai orang munafik, dan menyerukan kepada semua pihak untuk tidak bersikap munafik.
Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya mengklaim bahwa pasal 18 ayat 3 tidak ada dalam PKPU saat rapat antara Komisi II dan KPU. "Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada," ujarnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengkritik Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, menilai pasal tersebut ditujukan khusus untuk Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. "Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK.