Fakta Politik

Kronologi Munculnya 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU Menurut Ahmad Doli

Ahmad Doli Kurnia, mantan Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan latar belakang munculnya pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kini menjadi perdebatan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat...

D
Dila Rakasiwi
18 October 2026
13 pembaca
Ahmad Doli Kurnia mengungkap kronologi munculnya 'pasal Gibran banget' dalam PKPU 19/2023, terkait gugatan syarat cawapres Gibran di Pilpres 2024. (Foto: CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra)
Ahmad Doli Kurnia mengungkap kronologi munculnya 'pasal Gibran banget' dalam PKPU 19/2023, terkait gugatan syarat cawapres Gibran di Pilpres 2024. (Foto: CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra)

Politikus dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan mengenai kronologi lahirnya pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini menjadi sorotan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon menyebut pasal tersebut sebagai 'pasal Gibran banget'.

Doli mengungkapkan bahwa ia mulai menelusuri dokumen terkait PKPU setelah istilah "penyelundupan pasal" muncul dalam sidang di MK. Awalnya, ia menduga jika ada penyelundupan pasal, hal itu mungkin terjadi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden. "Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. 'Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?'," ujar Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official.

Pembahasan PKPU yang Terbagi dalam Dua Tahap

Doli menjelaskan bahwa pembahasan PKPU dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 20 September dan 30 Oktober. Dalam tahap pertama, KPU mengusulkan beberapa perubahan ketentuan untuk penyelenggaraan Pilpres 2024. Menurut Doli, pada pembahasan tanggal 20 September, tidak ada diskusi mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU. "Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini," jelasnya.

PKPU tersebut kemudian diundangkan pada 9 Oktober. Namun, setelah MK mengeluarkan putusan pada 16 Oktober yang mengubah ketentuan usia capres dan cawapres, KPU merasa perlu untuk kembali membahas revisi PKPU bersama DPR. Doli menambahkan bahwa penelusurannya awalnya berfokus pada pembahasan setelah putusan MK, tetapi ia tidak menemukan adanya pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diperiksanya.

Dokumen Permohonan Konsultasi yang Menjadi Sorotan

Doli kemudian meminta stafnya untuk menelusuri dokumen pembahasan PKPU yang pertama. Ia menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September, yang dijawab oleh Komisi II DPR dengan penetapan jadwal rapat konsultasi pada 20 September. Surat permohonan konsultasi biasanya dilengkapi dengan dua lampiran, yang pertama menjelaskan pasal-pasal yang akan diubah, dan yang kedua berisi draf utuh PKPU yang diajukan.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum rapat konsultasi, dilakukan konsinyering yang mempertemukan tenaga ahli dari berbagai pihak. "Kita sebelum rapat konsultasi 1-2 hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ," ungkap Doli. Belakangan, KPU kembali mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 19 September, di mana terdapat empat draf PKPU yang dimohonkan untuk konsultasi, termasuk draf yang mengatur "pasal Gibran banget".

Doli menegaskan bahwa meskipun ada surat tanggal 19 dalam format PDF, ia belum menemukan dokumen fisik surat tersebut di Sekretariat Komisi II DPR dan justru mendapatkan salinan surat itu dari pihak KPU. Setelah memperoleh surat tersebut, Doli memeriksa kembali materi rapat konsultasi dan konsinyering, namun tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat 3 dalam materi presentasi yang biasanya mencakup isu-isu strategis.

Menurut Doli, ia juga mengonfirmasi dokumen yang digunakan dalam uji publik kepada beberapa kelompok masyarakat sipil yang ikut dalam pembahasan aturan pemilu, dan ditemukan bahwa bahan yang mereka miliki adalah draf yang diajukan pada 15 September.

Artikel Terkait