Fakta Politik

KSP Sigit Berikan Penjelasan Terkait Insiden Penembakan di Pondok Cabe

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan mengenai insiden penembakan yang melibatkan anggota Ditpoludara di Pondok Cabe, namun ia menyatakan tidak dapat berkomentar lebih lan...

A
Amara Rukmana
20 October 2026
23 pembaca
KSP Sigit respons kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
KSP Sigit respons kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe. (CNN Indonesia/ Safir Makki)

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait insiden penembakan yang melibatkan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez oleh Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe. Dalam pernyataannya, Sigit menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena posisinya saat ini bukan lagi sebagai pimpinan Polri.

"Polisi, aku sudah bukan polisi," ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (19/10).

Detail Kejadian Penembakan

Insiden penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Bharatu Laurentius terjadi pada hari Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani, di Mako Polairud Pondok Cabe, yang terletak di Pamulang, Tangerang Selatan.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Bharada Andika saat ini telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Budi dalam keterangannya pada hari Minggu (18/10).

Budi juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan mengenai kasus ini akan diinformasikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.

Artikel Terkait