Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menyoroti keputusan KPPU yang mengenakan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring. Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam persidangan yang dianggap kurang tepat.
Kurnia Toha menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah penggunaan Pasal 101 mengenai larangan perjanjian antikompetitif (TFEU) di Uni Eropa dalam putusan KPPU. Ia menilai bahwa KPPU tidak merujuk pasal tersebut secara menyeluruh. Pasal tersebut, menurutnya, berbicara mengenai larangan kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan.
Majelis komisi KPPU menilai bahwa kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk penetapan harga. Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa 97 terlapor telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penetapan harga.
Kurnia Toha menambahkan bahwa Pasal 101 TFEU juga mengecualikan pelanggaran yang menguntungkan konsumen dan jika masih terdapat persaingan di antara pelaku usaha. Dalam kasus ini, ia berpendapat bahwa konsumen diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah, dan persaingan antar pelaku usaha tetap ada, terbukti dengan iklan yang terus muncul di berbagai media.
Ia berargumen bahwa jika persaingan masih ada dan konsumen diuntungkan, seharusnya pelaku usaha yang terlibat dalam perkara ini dibebaskan dari sanksi. Menurutnya, hal ini tidak diperhatikan dalam pemeriksaan oleh majelis komisi untuk perkara dengan register 05/KPPU-I/2025.
Kurnia Toha juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999, perbuatan yang menguntungkan konsumen dapat dikategorikan sebagai peningkatan standar hidup masyarakat. Ia menilai bahwa ketentuan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI berdasarkan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya dianggap sebagai aturan perilaku semata.
Ia menekankan bahwa KPPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan atau koordinasi antar pelaku usaha terkait besaran bunga pinjaman setelah aturan tersebut disahkan. Kurnia Toha menambahkan bahwa majelis KPPU juga tidak mempertimbangkan kesaksian dari mantan pejabat OJK yang meminta pelaku industri untuk menurunkan suku bunga pinjaman agar tidak membebani konsumen.
Ia menyarankan agar ke depan, pelaku usaha sebaiknya mendapatkan perintah tertulis dari regulator untuk menghindari kesalahpahaman. KPPU sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 97 platform peer-to-peer lending yang dianggap melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dengan keputusan ini, 97 perusahaan pinjaman daring dikenakan sanksi denda yang totalnya mencapai Rp755 miliar.