Jakarta - Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Dalam permohonan tersebut, Lodewyk meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
Permohonan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pengacara Lodewyk, OC Kaligis, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. "Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap OC Kaligis dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026).
Petitum Praperadilan Lodewyk Pusung
Dalam petitum yang diajukan, Lodewyk Pusung meminta beberapa hal sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa berbagai surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara;
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasus Dugaan Korupsi MBG
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program makan bergizi gratis oleh Kejaksaan Agung. Ia tidak menerima keputusan tersebut dan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus MBG hingga saat ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik BGN
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk program SPPG, penyediaan motor listrik, dan lainnya.
[Gambas:Video 20detik]