Fakta Politik

Luhut Sampaikan Pendapat kepada Prabowo Mengenai Definisi Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan kajian yang menyatakan bahwa korupsi hanya mencakup praktik suap, tanpa memasukkan ke...

S
Stevani Nila Wardana
20 October 2026
23 pembaca
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian mengeluarkan kerugian keuangan negara dari kategori korupsi. Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian mengeluarkan kerugian keuangan negara dari kategori korupsi. Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kajian yang dilakukan oleh DEN. Kajian tersebut menyatakan bahwa korupsi hanya terbatas pada praktik suap dan tidak mencakup kerugian keuangan negara. Luhut menjelaskan bahwa kajian ini disusun berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10).

Kerugian Keuangan Negara dalam Korupsi

Luhut menekankan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mengategorikan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari korupsi. Ia berpendapat bahwa penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat memberikan beban tambahan bagi sektor bisnis, termasuk bagi BPI Danantara yang mengelola BUMN di Indonesia. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis pasti memiliki risiko tersendiri.

"Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegasnya.

Definisi Korupsi Menurut UNCAC

Kategori korupsi menurut UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia dua dekade lalu dengan UU 7/2006, mencakup berbagai tindakan seperti suap terhadap pejabat publik nasional, suap terhadap pejabat publik asing dan organisasi internasional, penggelapan, penyelewengan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, serta pencucian dan penyembunyian hasil kejahatan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat setidaknya 30 tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu di antaranya adalah kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Artikel Terkait