Fakta Politik

Mahfud MD Menyoroti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Menyiratkan Ketidakadaan Ijazah

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi hambatan bagi Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pemilu 2029, dengan menekankan tidak adanya b...

D
Dila Rakasiwi
07 October 2026
27 pembaca
Mahfud MD respons putusan MK soal Gibran. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Mahfud MD respons putusan MK soal Gibran. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Mahfud MD, yang merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dapat menimbulkan masalah bagi Gibran Rakabuming Raka jika ia berencana untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2029. Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, Mahfud menyatakan, "Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029."

Analisis Putusan MK

Dalam video tersebut, Mahfud menjelaskan beberapa catatan mengenai keputusan MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Ia berpendapat bahwa MK telah bertindak sesuai dengan kewenangannya meskipun ada berbagai perdebatan yang muncul. "Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang," ungkapnya.

Mahfud juga menekankan pentingnya menghormati keputusan hakim. Ia menyatakan, "Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar." Ia menggarisbawahi isu mengenai legal standing, menjelaskan bahwa baik dirinya maupun Gibran tidak lagi memiliki status sebagai calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, sehingga gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Peluang Hukum Lanjutan

Mahfud mengungkapkan bahwa MK menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah Gibran. Namun, ia mencatat bahwa karena waktu telah berlalu, masalah ini menjadi semakin rumit. "MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar," jelasnya.

Walaupun begitu, Mahfud menyatakan bahwa hakim seharusnya dapat mengambil langkah lebih berani dengan mengeluarkan putusan deklaratur. Ia berpendapat, "Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi." Menurutnya, putusan deklaratur ini sudah ada dalam hasil keputusan MK yang diumumkan.

Mahfud menegaskan bahwa meskipun putusan ini dikeluarkan, masalah terkait ijazah Gibran belum sepenuhnya selesai. Proses penyelidikan dapat berlanjut ke ranah hukum administrasi dan hukum disiplin pegawai, yang tidak hanya berlaku untuk Gibran tetapi juga untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu," tambahnya.

Ia menekankan bahwa karena masalah ini berkaitan dengan hukum, penanganannya akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. "Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi," tutup Mahfud.

MK sendiri telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya mengenai ijazah Gibran pada Selasa malam (6/10). Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden dan menyerahkan tindak lanjut terkait ketiadaan bukti ijazah kepada lembaga lain yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Artikel Terkait