Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan dari anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, yang terletak di Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan informasi dari perkara MA Nomor 1P/UP/2026, yang terdaftar pada 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober.
Proses Hukum Selanjutnya
Dalam amar putusan yang tercantum di laman resmi Info Perkara MA RI, dinyatakan, "Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Khairil Jalil, kuasa hukum DPRD Gowa, menyatakan bahwa setelah putusan tersebut, mereka akan melanjutkan langkah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2024. Dia menambahkan, "Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku."
Persetujuan DPRD Gowa
Di sisi lain, Adhi Bintang, kuasa hukum Bupati Gowa, mengonfirmasi bahwa pihak Sitti telah menerima salinan putusan tersebut. "Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," ujarnya. Sebelumnya, Dian Purnamasari, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa semua fraksi di DPRD Gowa sepakat untuk memberhentikan Sitti. "Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian setelah penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu (30/9).
Dian juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut disetujui secara bulat oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa, dengan semua anggota DPRD turut menandatangani persetujuan pemakzulan. "Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ungkapnya. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa, dengan Gerindra menyatakan dukungan untuk pemakzulan.
Setelah keputusan DPRD Gowa ditetapkan, pimpinan DPRD akan mengajukan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku. "Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan," kata Dian. Setelah MA memberikan putusan, langkah selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. "Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," tambahnya.