Fakta Politik

Masa Depan Wakil Presiden Gibran Tergantung pada Keputusan DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerahkan keputusan mengenai kelayakan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada lembaga berwenang lainnya. Hal ini membuka peluang bagi DPR untuk mengambil...

A
Amara Rukmana
08 October 2026
32 pembaca
Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka meski tanpa ijazah setara SMA. Tindak lanjut kini ada di tangan DPR.Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP
Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka meski tanpa ijazah setara SMA. Tindak lanjut kini ada di tangan DPR.Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengumumkan tindak lanjut hasil putusannya mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dinyatakan setara dengan ijazah SMA. Dalam putusannya, MK menolak permohonan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menyimpulkan bahwa mereka tidak dapat mendiskualifikasi Gibran meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan kepemilikan ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, "Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945."

Respons dari Para Ahli Hukum

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa MK telah menyerahkan tanggung jawab kepada DPR untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait status Gibran. Ia menyatakan, "MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat."

Bivitri menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memulai proses pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat.

Kedudukan Gibran di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK yang menolak permohonan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai fakta-fakta lain yang terdapat dalam putusan MK, termasuk mengenai tidak adanya bukti dokumen kelulusan Gibran.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa langkah politik selanjutnya akan sangat tergantung pada konsensus para pimpinan partai politik di DPR. "Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," ujarnya.

Sementara itu, Gibran mengungkapkan bahwa ia menghormati seluruh proses yang ada di MK dan akan tetap fokus pada tugasnya. Ia menyatakan, "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami." Gibran juga menyinggung mengenai riwayat pendidikannya, "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura."

Artikel Terkait