Jakarta - Kerusakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terletak di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akibat ditabrak truk bermuatan berat, masih menyisakan sejumlah masalah. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mendiskusikan skema pembangunan kembali serta langkah hukum terkait insiden ini.
Truk yang mengangkut alat berat mengalami kecelakaan dan tersangkut di JPO Tendean pada Selasa (14/7) dini hari, yang menyebabkan kemacetan parah sepanjang hari. Akibat dari insiden tersebut, struktur jembatan mengalami kerusakan yang parah dan harus dibongkar.
Rapat Khusus untuk Menyelesaikan Masalah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menjadwalkan rapat khusus untuk membahas kerusakan JPO tersebut. Rapat ini direncanakan berlangsung pada pekan depan. "Yang untuk JPO Tendean, karena peristiwanya kan baru kemarin terjadi. Dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan ini rapat khusus mengenai JPO Tendean," ungkap Pramono di Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7).
Dalam rapat tersebut, akan dibahas mengenai mekanisme pembangunan kembali JPO. Pramono menyatakan bahwa pembangunan JPO tidak bisa sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena akan memakan waktu yang cukup lama. "Bagaimana pembangunannya? Kalau melalui anggaran, butuh waktu lama sekali. Karena untuk APBD, nggak mungkin. Harus di APBD Perubahan. Menurut saya, juga akan lama," jelasnya.
Pramono menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari alternatif pembiayaan, seperti melalui Corporate Social Responsibility (CSR), kerjasama strategis dengan perusahaan melalui skema hak penamaan, atau mekanisme lainnya. Dia berharap JPO dapat segera dibangun kembali. "Maka saya akan mencari solusi apakah bisa melalui forum CSR, atau melakukan strategic partner dengan salah satu perusahaan yang kemudian naming rights-nya akan mereka gunakan, atau melalui KLB atau SP3L," ujarnya.
Pemasangan Rambu dan Pengawasan Kendaraan
Pramono juga menekankan bahwa JPO Tendean tidak boleh dibiarkan rusak terlalu lama, mengingat lokasi tersebut merupakan area dengan mobilitas tinggi. "Jadi pada prinsipnya, nggak boleh terlalu lama untuk tidak dibangun karena tempat itu merupakan tempat yang strategis," tegasnya.
Selain membahas skema pembangunan, rapat pekan depan juga akan menentukan langkah hukum yang akan diambil Pemprov DKI terhadap perusahaan pemilik truk yang menabrak JPO tersebut. "Pertanyaan kemarin mengenai apakah kita akan menuntut kepada perusahaan ataupun... dalam rapat, nanti akan saya putuskan," imbuhnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dody Setiono, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk memasang rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover, dan underpass di seluruh wilayah DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa. "Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujarnya.
Dody menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu batas ketinggian di lokasi-lokasi yang belum memilikinya. Rambu tersebut akan dipasang secara menyeluruh di Jakarta, dengan tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter.
Dishub DKI juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya, dengan fokus pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas. "Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," tambahnya.
Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan serta tata cara pemuatan barang yang aman. Dody menambahkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum.
Proses penyelidikan kecelakaan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian. "Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dishub DKI Jakarta juga menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension dan overload. "Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang," kata Dody.
Pengawasan akan dilakukan dengan menyasar kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas. "Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," tutupnya.