Fakta Politik

Masyarakat Sipil Desak DPR Usulkan Hak Angket Terkait Ijazah Gibran

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk mendorong pengusulan hak angket terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

P
Panca Akbar Saputra
12 October 2026
29 pembaca
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Sejumlah anggota masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) melakukan pertemuan dengan beberapa fraksi di DPR RI untuk mengusulkan hak angket sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah SMA-sederajat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan tersebut berlangsung di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10).

Salah satu perwakilan dari AKSI, Natanael Bremana, menekankan pentingnya Fraksi Golkar untuk mengambil langkah serius dalam menanggapi putusan MK. "Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," ujarnya di hadapan anggota DPR.

Pentingnya Tindakan DPR

Brahma Aryana, seorang anggota AKSI yang juga terlibat dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), mengingatkan agar DPR tidak mengabaikan isu ini. Dia menegaskan bahwa ketidakaktifan DPR dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang akan datang. "Kami mengingatkan bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di republik ini, tidak adanya tindak lanjut justru berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pranata demokrasi, seperti DPR RI," jelas Brahma.

Dia juga menekankan bahwa demokrasi konstitusional tidak hanya terlihat dari keputusan yang diambil, tetapi juga dari kemampuan lembaga untuk menjawab pertanyaan yang memerlukan pertanggungjawaban. "Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel," tambahnya.

Respon Fraksi Golkar

Menanggapi audiensi tersebut, Doli Kurnia dari Fraksi Golkar menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan terkait pengusulan hak angket mengenai ijazah Gibran. "Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tidak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," kata Doli.

Selain bertemu dengan Fraksi Golkar, AKSI juga mengadakan pertemuan dengan partai-partai lain di DPR, termasuk PKS dan PKB. Juru Bicara PKS, Rangga Kusumo, mengonfirmasi adanya pertemuan di Gedung DPP PKS pada hari yang sama.

Rencananya, AKSI juga akan mengunjungi Fraksi PKB pada Selasa (13/10) untuk mengusulkan hak angket terkait ijazah Gibran.

Dalam pertemuan dengan Doli, AKSI menyampaikan empat desakan, termasuk tuntutan agar Fraksi Golkar segera menyatakan sikap resmi dan memprakarsai penggunaan hak angket. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk mengusut kelalaian dan manipulasi dalam pencalonan.

AKSI juga meminta pimpinan partai politik untuk tidak menghalangi kewenangan konstitusional anggota DPR dan mendesak Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran, Doli menegaskan bahwa masalah ini harus ditangani dengan serius agar tidak berlarut-larut.

Gibran sendiri telah menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat tinggi. "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya mengikuti mekanisme demokrasi dan menghormati putusan MK, serta menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda.

Artikel Terkait