Fakta Politik

Menteri Hukum Dapat Instruksi Khusus dari Presiden untuk Menyederhanakan Regulasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi hukum demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kepastian...

P
Padma Dewi
17 October 2026
14 pembaca
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Dok. Istimewa)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Dok. Istimewa)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan instruksi khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai sektor hukum di Indonesia. Dalam acara Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Kamis (15/10), Supratman menyatakan bahwa Prabowo meminta agar regulasi hukum disederhanakan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden jelas: Sederhanakan regulasi! Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.

Penyederhanaan Regulasi yang Diperlukan

Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap berbagai peraturan yang dianggap tidak lagi relevan. Ia juga menyatakan bahwa proses perizinan yang sebelumnya rumit telah disederhanakan dan dipercepat. “Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Menjaga Kepastian Hukum dan Efisiensi

Meski demikian, Supratman mengakui bahwa keberhasilan dalam penataan peraturan perundang-undangan tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah peningkatan kepastian hukum, pengurangan beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, perbaikan iklim investasi, dan peningkatan efisiensi anggaran.

Ia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi dapat berjalan secara terintegrasi. Supratman menegaskan bahwa deregulasi tidak hanya sekadar mengganti peraturan lama dengan yang baru yang substansinya mirip. “Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mencatat bahwa selama tahun 2026 terdapat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan di tingkat daerah. “Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen,” ujarnya. Selain itu, ia menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan review terhadap peraturan perundang-undangan telah dilakukan sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026.

Kementerian Hukum juga telah menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum. “Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak,” tutupnya.

Artikel Terkait