Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan mengenai masalah kuota internet yang hangus. MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa adanya biaya tambahan.
Dalam sidang yang dilaksanakan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026), hakim MK Adies Kadir menyatakan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun."
Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
MK juga menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa "Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan". MK menekankan bahwa layanan internet merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat.
Pentingnya Perlindungan Konsumen
MK menegaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif komersial penyelenggara telekomunikasi. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan tersebut dapat bervariasi, tidak harus dalam satu model layanan yang seragam. MK menyarankan perlindungan dapat diberikan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), dan inovasi layanan lainnya yang memungkinkan pengguna memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
MK memberikan beberapa opsi agar kuota internet tidak hangus, yaitu: a. akumulasi atau rollover kuota; b. perpanjangan masa aktif; c. pengalihan manfaat; d. kompensasi; e. refund; atau f. bentuk perlindungan lainnya. Hakim MK Adies menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal penyesuaian tarif, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan pihak-pihak yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen. MK juga menyoroti pentingnya penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi kepada pengguna mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian yang adil.
MK menambahkan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan saluran yang memudahkan pengguna untuk memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota dari layanan yang telah dipilih. Perlindungan ini harus disertai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan mudah diakses, serta evaluasi secara berkala.
MK mengungkapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan dengan keputusan ini. Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menekankan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet itu sendiri, tetapi nilai ekonomi dan manfaat dari jasa yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh konsumen.
Dia menjelaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada status data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi, melainkan pada hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar. "Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," jelas Liliek.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix.
Baca juga: MK Diminta Wajibkan Kuota Minimal 30% Perempuan di KPU hingga KPPSSaksikan Live DetikPagi: Tonton juga video "Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan akan Ubah Strategi Parpol Menangi Pemilu?"