Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana untuk memanggil anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, setelah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh eks istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan nama Erin. Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak dalam kasus ini.
Nazarudin menjelaskan, "Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil," saat memberikan keterangan di kompleks parlemen pada Selasa (22/9).
Jadwal Pemanggilan Masih Belum Ditentukan
Sampai saat ini, Nazarudin belum mengungkapkan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Ia menyebutkan bahwa laporan mengenai Rieke telah diterima sejak 27 Agustus lalu. "Saya lihat 27 Agustus, udah lama 27 Agustus nih. 27 Agustus, ya. Udah, sudah, sudah kita terima. Udah, udah kita terima," ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Erin
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Rieke mengenai laporan yang diajukan. CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Rieke melalui pesan singkat dan telepon, namun belum mendapatkan respons. Di sisi lain, kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menilai bahwa Rieke telah melampaui kewenangannya dengan hadir mendampingi mantan asisten rumah tangga Erin, Herawati, saat melapor ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan.
Misyah menyatakan bahwa kehadiran seorang legislator bersamaan dengan pelapor dapat menciptakan kesan adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum. "Beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9).