Jakarta, CNN Indonesia -- Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataannya, Nusron menyatakan, "Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," saat ditemui di Jakarta pada Jumat (18/9).
Harapan untuk Perbaikan Layanan
Nusron menambahkan bahwa proses hukum ini diharapkan dapat menjadi momen untuk memperbaiki pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia berharap tata kelola di kementeriannya dapat menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. "Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.
Kooperatif dalam Proses Penyidikan
Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani penyidikan. Ia menegaskan bahwa semua proses penyidikan adalah hak aparat penegak hukum dan meminta agar setiap perkembangan kasus ditunggu hingga ada hasil resmi dari KPK. "Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz. Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta beberapa pejabat dan pihak swasta terkait.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN, namun mereka menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan di ruangan Nusron Wahid.