Dalam Rapat Paripurna yang diadakan di DPR RI pada Selasa, 22 September, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan RUU Reforma Agraria. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terlebih dahulu mempersilakan Nusron untuk memberikan pendapatnya.
“Kami persilakan kepada yang terhormat saudara menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden, waktu kami persilakan,” ujar Dasco di ruang rapat paripurna.
Pernyataan Nusron Mengenai RUU
Nusron kemudian memulai pidatonya dengan memperkenalkan diri dan menyatakan bahwa ia mewakili Presiden Republik Indonesia. “Dalam kesempatan ini, perkenankan kami, mewakili bapak presiden republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir presiden terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RUU ini juga dianggap penting untuk melaksanakan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 mengenai Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Persetujuan Terhadap RUU
Di akhir sambutannya, Nusron menyampaikan bahwa Prabowo menyetujui RUU tersebut. “Kami atas nama presiden Republik Indonesia kami menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria untuk disahkan menjadi undang undang,” ungkapnya.
Kemunculan Nusron di publik ini terjadi setelah ia absen selama dua hari berturut-turut dari Rapat DPR RI. Sebelumnya, ia hadir pada Senin, 21 September, di Badan Legislasi DPR RI untuk membahas pengesahan RUU Reforma Agraria. Pada rapat yang berlangsung pada 15 dan 16 September, Nusron tidak hadir dan diwakilkan oleh Ossy Dermawan.