Fakta Ekonomi

OJK Rincikan Sanksi Pelanggaran di Pasar Modal, Total Denda Capai Rp2,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rincian sanksi bagi pelanggar di pasar modal, termasuk denda besar yang dikenakan kepada beberapa perusahaan. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 trili...

U
Ulam Kirana
31 October 2026
5 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada berbagai pihak terkait penegakan hukum di pasar modal. Salah satu sanksi terbesar adalah sebesar Rp1,5 triliun yang dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Rincian sanksi tersebut diumumkan OJK melalui dokumen yang dirilis pada 31 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, PT Sinar Mas Tunggal dinyatakan melanggar pasal 22 angka 34 dan pasal 22 angka 35 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026. Selain PT Sinar Mas Tunggal, beberapa perusahaan sekuritas dan pemegang izin wakil penjamin emisi efek juga dikenakan sanksi dalam kasus ini. Beberapa sekuritas yang terlibat antara lain PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, dan PT Amantara Sekuritas.

Pelanggaran Lain yang Terungkap

Kasus perdagangan saham DSSA mencakup periode perdagangan yang berlangsung antara 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026. OJK juga mengungkap pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), di mana Anbo Holdings Ltd dikenakan denda sebesar Rp500 miliar. Selain itu, PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) juga menjadi sorotan, dengan Tigonis Capital Pte Ltd dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 miliar karena melanggar pasal 107 UUPM.

Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di pasar modal melalui penerapan sanksi yang tegas dan konsisten. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta memastikan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur dan efisien. OJK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Dalam publikasinya, OJK menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran serta tingkat keseriusan perbuatan. "Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK menyajikan informasi mengenai kasus, pelanggaran yang dilakukan, dan jenis sanksi yang telah dikenakan sepanjang tahun 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via," ungkap OJK.

OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas, serta memberikan perlindungan kepada investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Artikel Terkait