Fakta Politik

Ombudsman Menjelaskan Ketidakhadiran dalam Rapat DPR Terkait Lapas Mewah Cibinong

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran mereka dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI disebabkan oleh belum diterimanya undangan resmi hingga waktu pelaksanaan.

P
Panca Akbar Saputra
28 September 2026
32 pembaca
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI. ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI. ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI yang membahas mengenai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Syafrida, hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, yaitu pada Senin (28/9), pihaknya belum menerima undangan resmi untuk hadir dalam rapat tersebut.

Syafrida menekankan bahwa Ombudsman RI menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI dan menganggap hubungan kelembagaan antara kedua institusi ini sebagai hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Informasi Terkait Lapas Cibinong

Menanggapi temuan adanya bangunan mewah dengan berbagai fasilitas lengkap saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) lalu, Syafrida menyatakan bahwa Ombudsman RI memiliki informasi yang relevan untuk disampaikan kepada DPR RI. Informasi tersebut akan disampaikan khususnya kepada Komisi II yang merupakan mitra Ombudsman dan Komisi XIII yang berhubungan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Syafrida menambahkan bahwa Ombudsman siap untuk menyampaikan hasil inspeksi tersebut secara terbuka kepada DPR RI. Mereka juga bersedia untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Proses Rapat yang Berlangsung

Sebelumnya, saat RDP berlangsung, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman untuk mengundang mereka dalam rapat pada hari itu. Namun, surat tersebut belum mendapatkan balasan. Willy menjelaskan bahwa karena Ombudsman bukan mitra langsung Komisi XIII, mereka perlu meminta izin untuk mengundang Ombudsman dalam rapat tersebut.

Willy juga menyampaikan bahwa awalnya mereka berencana mengundang Ombudsman untuk mendapatkan pandangan atau hasil investigasi terkait Lapas Cibinong. Namun, karena surat yang dikirim dari Komisi XIII DPR RI belum mendapatkan respons dari komisi yang bermitra dengan Ombudsman, rapat dimulai tanpa kehadiran Ombudsman sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Dirjen PAS Mashudi dan Kalapas Cibinong non aktif, Wisnu Hani Putranto.

Artikel Terkait