Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang lebih dari 4 persen. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan disebabkan oleh kekhawatiran partainya tidak dapat memenuhi ambang batas tersebut.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ungkap Viva saat dihubungi pada Kamis (17/9).
Penjelasan Mengenai Putusan MK
Viva menambahkan bahwa jika ambang batas dinaikkan, hal itu akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.
"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," jelasnya.
Aspek Keterwakilan Politik
Viva juga menekankan bahwa MK mensyaratkan agar perubahan ambang batas memperhatikan beberapa aspek penting, seperti keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta penyederhanaan partai politik secara rasional. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah yang hangus," ujarnya.
Viva menekankan bahwa pemilu dengan ambang batas yang tinggi akan mengakibatkan disproporsionalitas, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah. Ia mengutip Putusan 45/PUU-XXII/2024 dari MK yang menyatakan bahwa penentuan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Lebih lanjut, Viva berpendapat bahwa tidak ada nilai ideal untuk besaran ambang batas, namun yang terpenting adalah agar perubahan ambang batas tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
Ia menekankan bahwa ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. "PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, sebelumnya mengonfirmasi adanya pertemuan antara para ketua umum partai untuk membahas beberapa poin dalam RUU Pemilu. Sugiono menyebutkan bahwa pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh ketua umum partai koalisi.
"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
Menurut Sugiono, hasil pertemuan tersebut antara lain menyepakati perubahan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen, meskipun ia tidak dapat mewakili sikap partai-partai lain.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," tutupnya.