Fakta Politik

PAN Tegaskan Desain Pemilu 2029 Harus Sesuai dengan Putusan MK

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menekankan bahwa desain Pemilu 2029 harus berlandaskan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan p...

A
Agustinus Jaya Wiratama
26 September 2026
42 pembaca
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang harus berlandaskan prinsip ketaatan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang harus berlandaskan prinsip ketaatan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengingatkan bahwa rancangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang harus berpegang pada prinsip ketaatan terhadap konstitusi serta keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan Viva sebagai respons terhadap usulan pemisahan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam RUU Pemilu untuk tahun 2029.

"PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial," ungkap Viva saat dihubungi pada hari Jumat (25/9).

Pentingnya Mempertimbangkan Berbagai Aspek

Viva menekankan bahwa desain pemilu harus memperhatikan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Ia juga menyatakan bahwa usulan untuk memisahkan Pileg dan Pilpres merupakan desain baru yang perlu ditinjau kembali oleh para pembentuk undang-undang.

Menurutnya, pemisahan tersebut berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional (yang mencakup anggota DPR RI, DPD RI, dan pasangan calon presiden/wakil presiden) dengan Pemilu Lokal (anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur, bupati, walikota) mulai tahun 2029.

"PAN memahami mengapa Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya adalah hasil Pileg akan digunakan sebagai tiket politik di Pilpres," jelasnya.

Menjaga Konsistensi dengan Putusan MK

Viva juga mengacu pada Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ambang batas presiden (presidential threshold). Dalam putusan tersebut, MK secara jelas memberikan pedoman bahwa pengusulan pasangan calon harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tanpa mengacu pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Oleh karena itu, PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru," tegas Viva.

Dia menambahkan bahwa posisi PAN tetap terbuka terhadap berbagai opsi, termasuk gagasan untuk melaksanakan Pileg lebih dahulu, asalkan desain akhir tetap konstitusional, rasional, sederhana, tidak diskriminatif terhadap partai peserta Pemilu, dan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang lebih baik.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, juga mengangkat kembali wacana perubahan desain pemilu seiring dengan rencana pembahasan RUU Pemilu di komisinya dalam waktu dekat. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengusulkan agar pemilihan Pileg dan Pilpres kembali diadakan secara terpisah, setelah sebelumnya digelar bersamaan dalam beberapa pemilu terakhir.

"Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli dalam keterangannya pada hari Selasa (22/9).

Artikel Terkait