Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra di Jawa Timur telah merekomendasikan untuk memecat tiga anggota DPRD yang terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah ketiga anggota tersebut terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
Anggota Gerindra yang terlibat adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya saat berpesta narkoba di hotel pada Senin dini hari, 28 September.
Rekomendasi Pemecatan Dikirim ke Pusat
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa rekomendasi pemecatan tersebut akan segera dikirimkan ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terlibat dalam tindak pidana, karena hal itu bertentangan dengan asas konstitusi partai.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujar Kharisma. Ia juga menambahkan bahwa jika pemecatan disetujui, posisi ketiga anggota tersebut di DPRD akan digantikan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Proses Rehabilitasi dan Hasil Tes Urine
Kharisma menjelaskan bahwa kasus ketiga anggota tersebut kini sedang ditangani melalui proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Hasil asesmen medis menunjukkan bahwa mereka dikategorikan sebagai pengguna narkoba tingkat pemula. "Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi," jelasnya.
Sebelumnya, ketiga anggota fraksi Gerindra tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang berpesta narkoba di sebuah kamar hotel. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat hisap, dan beberapa barang lainnya. Setelah penangkapan, tes urine menunjukkan bahwa delapan orang, termasuk ketiga anggota DPRD, positif menggunakan pil ekstasi. Satu orang lainnya juga terdeteksi mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto.