Fakta Politik

PDIP Berikan Dukungan untuk Pansus Ijazah Gibran: Perlu Panggil Sekolahnya

Partai PDIP mendukung pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden 2024.

A
Amara Rukmana
09 October 2026
35 pembaca
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Foto: CNN Indonesia/Farid)

PDIP telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertujuan untuk meneliti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyatakan bahwa dengan adanya pansus, DPR akan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kasus ini.

Deddy menjelaskan bahwa DPR tidak hanya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan. "Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang," ungkapnya saat dihubungi pada Jumat (9/10).

Panggilan kepada Sekolah Gibran

Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa DPR juga dapat memanggil pihak sekolah Gibran yang berada di Australia dan Singapura yang mengeluarkan sertifikat kehadiran atau dokumen lainnya. Ia menegaskan bahwa hanya memanggil KPU dan Bawaslu tidak akan memberikan kejelasan dan kepastian dalam kasus ini. "Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertifikat kehadiran atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," kata Deddy.

Usulan Pembentukan Pansus

Usulan untuk membentuk pansus ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo. Ia menekankan bahwa pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian DPR. Eka mendorong agar DPR menghormati putusan MK dan menjalankan fungsi konstitusionalnya jika ada dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti masalah tersebut. "Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10).

Pansus DPR dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu yang ditentukan. Pansus bersifat sementara (ad hoc) dan akan dibubarkan setelah tugasnya selesai atau setelah masa keanggotaannya berakhir. Pasal 17 UU MD3 mengatur mengenai susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR. Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, dan lintas sektor. Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna dengan jumlah anggota maksimum 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.

Artikel Terkait