Fakta Politik

--- PDIP Klarifikasi Syarat Pencalonan Capres-Cawapres oleh Dua Partai ---

--- Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres seharusnya melibatkan dua partai politik, bukan dua fraksi. PKS dan PAN juga menyatakan dukungannya...

P
Panca Akbar Saputra
22 September 2026
36 pembaca
Ilustrasi, Syarat pencalonan capres cawapres. iStock/Panuwat Dangsungnoen
Ilustrasi, Syarat pencalonan capres cawapres. iStock/Panuwat Dangsungnoen
---TITLEEXCERPT--- Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres seharusnya melibatkan dua partai politik, bukan dua fraksi. PKS dan PAN juga menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. ---CONTENT---

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberikan penjelasan mengenai isu syarat pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusulkan hanya dapat dilakukan oleh minimal dua partai politik. Dalam diskusi yang berlangsung mengenai RUU Pemilu di DPR, Said menegaskan bahwa yang dimaksud adalah dua partai peserta pemilu, bukan dua fraksi.

"Yang dimaksud dua partai politik. Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," ungkap Said di kompleks parlemen pada Selasa (21/9).

Peluang Partai Peserta Pemilu

Dengan penjelasan tersebut, Said menekankan bahwa semua partai yang telah lolos verifikasi KPU dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, terlepas dari apakah mereka memiliki kursi di parlemen atau tidak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa diskusi mengenai desain pemilu masih berlangsung secara informal dan RUU Pemilu belum resmi dibahas di Komisi II DPR.

"Ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II," tambahnya.

Dukungan dari PAN dan PKS

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan setuju dengan wacana syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai peserta pemilu. Dia percaya bahwa wacana ini tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus syarat ambang batas 20 persen.

Menurut Viva, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional sesuai dengan putusan MK. "Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasan konstitusional yang bersifat open legal policy," jelas Viva.

Sementara itu, Ketua Bappilu PKS dan anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai bahwa keputusan MK mengenai penghapusan ambang batas parlemen bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan bahwa selama rekayasa tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK, syarat pencalonan presiden oleh minimal dua partai adalah sah.

"Hak membuat UU memang ada pada DPR bersama pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," kata Mardani.

Usulan Batas Atas Pasangan Calon

Fraksi PDIP di DPR juga mengusulkan adanya batas atas jumlah pasangan capres dan cawapres dalam RUU Pemilu sebagai respons terhadap wacana syarat pencalonan minimal dua partai peserta pemilu. Deddy, salah satu anggota fraksi, mengatakan bahwa jika ada batas bawah syarat pencalonan, maka perlu juga ada batas atas agar jumlah pasangan calon tidak melebihi empat.

"Menurut saya tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya dua partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon," ujar Deddy saat dihubungi pada Senin (21/9).

Dia menambahkan bahwa dengan total delapan fraksi di DPR, kemungkinan hanya ada dua paslon di pilpres masih bisa terjadi, mengingat enam dari delapan fraksi adalah koalisi pendukung pemerintah. Deddy juga menekankan pentingnya dukungan minimal dari parlemen bagi pasangan calon yang memenangkan pemilu agar dapat bekerja dengan baik.

Oleh karena itu, agar tidak hanya menghasilkan dua pasangan capres-cawapres, perlu ada batas atas atau maksimal persentase dukungan dari pemilik suara atau kursi di DPR. Misalnya, paslon maksimal hanya bisa didukung oleh gabungan 25-30 persen fraksi.

"Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," tambah Deddy.

Said Abdullah juga menilai batas atas syarat pencalonan capres-cawapres sebagai opsi yang masuk akal jika ada batas minimal. Ia mendengar usulan lain mengenai syarat minimal dua fraksi untuk mengusung capres atau cawapres, namun menegaskan bahwa yang dimaksud adalah dua partai peserta pemilu.

"Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," imbuh Said.

Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta agar DPR menghapus ambang batas tersebut, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku, karena dianggap membatasi hak konstitusional warga untuk mendapatkan calon alternatif dalam pilpres.

MK juga menilai bahwa pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dua pasangan calon menciptakan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan hal tersebut menghalangi hak masyarakat untuk melakukan pemilihan langsung.

Namun, sebagai konsekuensinya, MK meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak. "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

Artikel Terkait