Fakta Politik

PDIP Menegaskan Tidak Terlibat dalam Gugatan Ijazah Gibran di MK

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki kepentingan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan Pilpres 2024.

D
Dila Rakasiwi
06 October 2026
34 pembaca
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah (Dok. Arsip PDIP)
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah (Dok. Arsip PDIP)

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki kepentingan apapun terkait dengan gugatan yang berhubungan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, dalam pencalonan Pilpres 2024. Said menyatakan bahwa PDIP tidak ingin terlibat dalam gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk isu yang menyebutkan nama Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai calon wakil presiden yang mungkin mendampingi Prabowo Subianto.

"Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat saja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10).

Reaksi Terhadap Isu yang Beredar

Said juga mengungkapkan rasa herannya mengapa partainya selalu dikaitkan dengan berbagai isu yang muncul belakangan ini. Ia menyoroti bahwa sering kali ketika ada gejolak di pihak lain, PDIP menjadi sasaran tuduhan. "Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP. Di sana mau ngambil tokoh atau siapa pun yang dipecat dari PDIP, masuk ke sana juga, ribut lagi dengan PDI Perjuangan. Alah, capek kan itu terus," tuturnya.

Pentingnya Menunggu Keputusan MK

Said menegaskan bahwa urusan pemilu sepenuhnya merupakan kewenangan MK, yang merupakan forum resmi untuk menangani perkara tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari MK terkait gugatan ini. "Jalurnya memang disiapkan oleh konstitusi kita. Sehingga, tiarap saja semua, jangan saling komentar. Mari kita tunggu apa keputusan MK," kata Said.

MK dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran pada sidang yang berlangsung malam ini. Perkara ini terdaftar dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah persyaratan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di media sosial, beredar narasi yang menyebutkan bahwa Puan, yang merupakan putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, disebut sebagai kandidat wakil presiden jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Artikel Terkait