Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengonfirmasi bahwa Hamenang Wajar Ismoyo tidak lagi berstatus sebagai kader partai. Surat pemberhentian Hamenang dikeluarkan pada Senin, 19 Oktober, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan akan [dipecat], kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,” ungkap Komar setelah menghadiri acara pendidikan kader muda PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober.
Pemecatan Sesuai Instruksi Ketum
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa partainya tidak main-main dalam menangani kader yang terlibat dalam kasus korupsi. Ia menyatakan bahwa pemecatan merupakan instruksi langsung dari ketua umum partai.
Komar juga menyampaikan bahwa PDIP telah memberikan peringatan kepada Hamenang sebelum penetapannya sebagai tersangka. “Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati,” jelasnya.
Kasus Hamenang dan Tersangka Lainnya
Hamenang kini dihadapkan pada tuduhan suap, gratifikasi, dan pungutan upah. Ia disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Hamenang, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan seorang pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama mulai 16 Oktober di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.