Fakta Politik

PDIP Menyatakan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bukan Anggota Partai

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, bukanlah kader partai setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi...

P
Panca Akbar Saputra
22 September 2026
39 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, selama 20 hari pertama setelah melakukan pemeriksaan secara intensif pasca-peristiwa tangkap tangan. (CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, selama 20 hari pertama setelah melakukan pemeriksaan secara intensif pasca-peristiwa tangkap tangan. (CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra).

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengonfirmasi bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, yang baru-baru ini ditangkap oleh KPK, bukan merupakan anggota partainya. Penangkapan ini terjadi setelah Sirajudin terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Andreas menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ketua DPD Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Sirajudin Lasena tidak terdaftar sebagai kader PDI Perjuangan. "Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD Sulawesi Utara, Oli Dondokambey, ternyata Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang di OTT KPK ini bukan kader PDI Perjuangan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9).

Riwayat Dukungan Partai

Menurut Andreas, Sirajudin pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dalam pemilihan kepala daerah 2024, namun hingga saat ini, ia tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. "Beliau pernah diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP dan terpilih untuk menjadi Bupati Bolang Mangondow Utara, tetapi tidak pernah mempunyai KTA PDI Perjuangan dan tidak pernah juga terlibat dalam kegiatan partai," jelasnya.

Posisi Partai dalam Kasus Hukum

Andreas menegaskan bahwa partai tidak akan terlibat dalam kasus hukum yang menimpa Sirajudin, termasuk dalam memberikan bantuan hukum atau menjatuhkan sanksi. "Beliau tidak punya KTA dan juga tidak pernah terlibat di kegiatan partai. Sehingga partai juga tidak mungkin menjatuhkan sanksi," tegasnya.

Saat ini, Sirajudin telah ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca penangkapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 15.58 WIB. "Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini," kata Sirajudin saat akan dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9) petang.

KPK juga berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi operasi tangkap tangan dan rincian kasus yang menjerat Sirajudin.

Artikel Terkait