Fakta Politik

PDIP: Putusan MK Menjadi Beban bagi Prabowo, Legitimasi Gibran Terancam

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dan...

A
Agustinus Jaya Wiratama
22 October 2026
19 pembaca
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/ Endrapta Dhiaz).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/ Endrapta Dhiaz).

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan beberapa catatan mengenai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berakhir pada 20 Oktober 2026. Hasto menyatakan bahwa Prabowo kini memikul beban akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran, yang menurutnya dapat merusak legitimasi Gibran.

Kritik Terhadap Kinerja Pemerintah

Hasto menegaskan pentingnya pemerintah melakukan introspeksi terhadap kinerja mereka dalam memenuhi janji-janji kampanye. Ia menyoroti beberapa isu krusial seperti penciptaan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar. "Dan berbagai masalah termasuk bagaimana penanganan bencana, bagaimana persoalan korupsi, kebakaran hutan, dan kemudian apa yang dulu menjadi semangat reformasi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PDIP baru-baru ini menerima salinan surat pernyataan dari sejumlah guru besar yang menanggapi putusan MK. Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi mengabaikan kritik yang muncul dari masyarakat.

Pentingnya Respons Terhadap Aspirasi Rakyat

Hasto menambahkan bahwa pemerintah harus mengambil pelajaran dari gelombang protes yang terjadi di Prancis baru-baru ini. Ia menjelaskan bahwa jika kritik dibiarkan tanpa respons, hal itu dapat menimbulkan gelombang ketidakpuasan. "Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan," katanya.

Ia menegaskan bahwa PDIP memiliki kepentingan agar pemerintahan saat ini benar-benar sehat dan mampu mendengarkan serta memenuhi aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pendaftaran cawapres di Pilpres 2024 tidak dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan. Ia menekankan bahwa pemerintah menghormati MK sebagai lembaga yudikatif.

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ungkap Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu (10/10) lalu. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang bisa berlanjut ke jalur politik atau hukum, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Artikel Terkait