Ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Surat pemecatan secara resmi akan dikeluarkan pada hari Senin, 19 Oktober.
“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” jelas Komarudin dalam keterangan resminya pada Sabtu, 17 Oktober. Ia menambahkan bahwa tindakan pemecatan ini diambil karena Hamenang telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya.
Peringatan yang Diabaikan
Komarudin menjelaskan bahwa pada 14 September 2026, ia telah memanggil beberapa kepala daerah, termasuk Hamenang, untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya menjauhi praktik korupsi. “Tetapi, baru 23 hari yang lalu, baru tanggal 14 September yang lalu, saya panggil beberapa kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut. Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi,” ungkapnya.
Menyesalkan Tindakan Korupsi
Menurut Komarudin, peringatan tersebut diberikan karena seharusnya kepala daerah fokus pada pelayanan kepada rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan melalui korupsi. “Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi,” tegasnya. Ia juga mengungkapkan penyesalan atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Klaten, yang seharusnya telah diperingatkan secara rutin.
Komarudin memberikan peringatan tegas kepada kepala daerah lain yang berasal dari kader PDIP, baik di eksekutif maupun legislatif. Ia menegaskan bahwa jika ada yang terbukti melakukan korupsi, PDIP tidak akan ragu untuk memproses pemecatan. “Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” tambahnya.
Hamenang, bersama dengan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah, serta seorang pihak swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menyebutkan terdapat lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta setoran dari organisasi perangkat daerah. Salah satu bukti yang ditemukan adalah uang sebesar Rp934 juta yang disimpan di dalam tong biru di rumah adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo.