Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polkam Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa pelantikan untuk posisi Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional dijadwalkan berlangsung pada minggu depan. Dudung menyatakan bahwa jabatan tersebut akan diisi oleh Satyawan Pudyatmoko, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Kehutanan.
"Nanti akan ada Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, ya. Jadi saya lihat sudah ada, mudah-mudahan minggu depan bisa dilantik," ungkap Dudung setelah mengikuti rapat mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, 12 Oktober.
Peningkatan Peran Badan Restorasi Gambut
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memperkuat peran badan restorasi gambut dalam upaya menghadapi dan mencegah karhutla. Ia menambahkan bahwa badan tersebut akan memiliki peran yang lebih fleksibel, sehingga diharapkan dapat mendukung langkah-langkah untuk meminimalkan risiko karhutla di masa mendatang.
"Bagaimana mempersiapkan badan restorasi gambut untuk menjadi badan yang lebih fleksibel untuk ke depan menghadapi dan mencegah agar karhutla betul-betul bisa diminimalkan," kata Listyo dalam keterangannya pada hari Senin, 12 Oktober.
Diskusi dengan Akademisi Mengenai Karhutla
Usulan pembentukan badan ini muncul setelah Prabowo mengundang sejumlah akademisi untuk membahas isu karhutla. Di antara akademisi yang diundang adalah Bagus Muljadi dari Nottingham University, Azwar Maas dari UGM, Muhammad Agung Santoso dari UI, dan Elham Sumarga dari ITB.
"Hari ini kita diundang untuk membahas masalah gambut," ujar Kepala BRIN Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis, 24 September. Arif menjelaskan bahwa terdapat dua isu utama terkait lahan gambut, yaitu penanganan karhutla dan penggunaan berkelanjutan dari gambut.
"Karena kalau kita lihat kawasan hidrologis gambut itu kan 24 juta hektare. Dan berbasis pada peraturan pemerintah, pemanfaatan itu kan maksimum 70 persen dan fungsi lindung minimum 30 persen," tambahnya.