Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah menandatangani Keputusan Presiden yang berkaitan dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan bertugas pada periode 2027-2032. Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Umum (Ditjen Polpum) mengenai hal ini.
Menurut Mardani, pihak Ditjen Polpum telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pembentukan Pansel KPU. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Pansel KPU sudah terbentuk dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.
Proses Pengumuman Pansel KPU
"Saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi. Tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan," ujar Mardani saat ditemui di kompleks parlemen pada Kamis (22/10).
Walaupun demikian, Mardani mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi anggota Pansel tersebut. Ia juga menekankan pentingnya integritas bagi para anggota Pansel KPU, agar tidak ada pihak yang diuntungkan melalui titipan. "Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh. Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat," tegasnya.
Peran Pansel dalam Pemilihan Komisioner KPU
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Pansel adalah membantu Presiden dalam menyaring calon komisioner KPU. Nama-nama yang terpilih nantinya akan menjalani beberapa tahapan seleksi, mulai dari wawancara, uji kompetensi, hingga tanggapan publik.
Setelah proses seleksi, 14 nama yang terpilih akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani fit and proper test. DPR kemudian akan menetapkan tujuh komisioner KPU, sementara sisanya akan disiapkan sebagai nama cadangan.