Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait surat pemecatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditandatangani secara resmi pada tanggal 14 Oktober lalu. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menggantikan Husniah.
Bima menjelaskan bahwa status Plt ini akan berlanjut hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa secara resmi. Setelah itu, Kemendagri akan menetapkan status definitif Darmawangsa. "Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT berlaku sampai ada penetapan dari Kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," kata Bima saat dihubungi pada Kamis (15/10).
Proses Pengusulan Wakil Bupati
Selanjutnya, terkait posisi wakil bupati, Bima menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum proses di DPRD dimulai, nama tersebut harus terlebih dahulu diusulkan oleh partai pengusung. "Nanti berproses di DPRD, diusulkan partai pengusung," tambahnya.
Pernyataan Sitti Husniah
Sitti Husniah sebelumnya mengungkapkan penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia juga mengindikasikan adanya masalah dalam penyampaian haknya untuk memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menyebutkan bahwa ada dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya, yang berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan sebelum putusan mengenai usulan pemberhentiannya dikeluarkan.
Husniah menilai bahwa polemik politik di Kabupaten Gowa telah mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia berpendapat bahwa proses politik yang terjadi saat ini tidak sehat dan dapat berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat Gowa. "Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," jelasnya.
Husniah diketahui menjadi subjek permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026.