Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil melunasi obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2026. Pelunasan ini menandai akhir dari proses yang berlangsung hampir 30 tahun sejak krisis keuangan yang terjadi pada 1997 hingga 1998.
Suahasil menjelaskan bahwa obligasi yang dilunasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan dibeli oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas perbankan pada saat itu. "Itu adalah utang atau obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah, utang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dibeli ibaratnya ya, dibeli oleh Bank Indonesia ketika itu. Sehingga kemudian ada bantuan likuiditas untuk perbankan ketika itu. Nah, utang ini adalah tercatat sebagai utang Pemerintah dan dilunasi kepada Bank Indonesia," paparnya dalam konferensi pers di Kantor BI.
Pencapaian Bersejarah dalam Penanganan Krisis
Setelah hampir tiga dekade, pemerintah Indonesia akhirnya menyelesaikan utang tersebut. Suahasil menyebutkan bahwa hal ini merupakan pencapaian yang signifikan dalam sejarah penanganan krisis 1997-1998. "Coba bayangkan bahwa dia telah dilunasi setelah sekitar hampir 28, 29, 27 tahun. Dan itu adalah suatu tanda, milestone di republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan atau dengan pemerintah ketika itu. Selesai dia," tambahnya.
Strategi Utang Baru Meski BLBI Lunas
Meskipun utang kepada Bank Indonesia telah lunas, Suahasil menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar utang baru. Kementerian Keuangan akan tetap menangani sisa piutang dari debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pelunasan obligasi BLBI tidak berarti pemerintah tidak memiliki utang. "Mereka bakal terus mencari utang baru, termasuk dari Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya.
Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah nantinya akan dibeli oleh berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan dan Bank Indonesia. "Kenapa? Karena Pemerintah, itu adalah instrumen portofolio mereka, pemerintah juga membayar bunganya. Ada yang dibeli oleh Bank Indonesia dan disimpan oleh Bank Indonesia. Mengapa? Karena Bank Indonesia memang termasuk menggunakan itu sebagai alat untuk kebijakan moneternya, undang-undang juga mengatur seperti itu. Jadi bukan berarti (lunas), yang lunas itu adalah obligasi BLBI. Obligasi BLBI," tutupnya.
Baca Juga Suahasil Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Lebihi 5,5% di Q3-Q4 2026.