Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak pada kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Rullyandi berpendapat bahwa keputusan MA tidak dapat dilaksanakan secara penuh karena adanya perubahan keadaan hukum sebelum putusan tersebut dijatuhkan. "Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujarnya.
Keadaan Hukum Sebelumnya
Rullyandi menjelaskan bahwa keputusan MA tersebut dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa putusan itu tidak dapat diberlakukan secara retroaktif. "Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai. Rullyandi menegaskan bahwa meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak dapat dilaksanakan secara sempurna. "Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," katanya.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Lebih lanjut, Rullyandi menyatakan bahwa saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung, meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Ia menambahkan bahwa Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai pihak intervensi, Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).
Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya, yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen. Sebelumnya, MA telah mengabulkan kasasi gugatan mengenai surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.