Fakta Politik

DPR Tindaklanjuti Relokasi 535 Keluarga Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, berkomitmen untuk mengawasi proses relokasi 535 kepala keluarga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Blora, Jawa Te...

N
Naufal Akbar
01 November 2026
5 pembaca
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya akan mengawal relokasi 535 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko Blora, Jawa Tengah. Ilustrasi (REUTERS/Willy Kurniawan)
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya akan mengawal relokasi 535 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko Blora, Jawa Tengah. Ilustrasi (REUTERS/Willy Kurniawan)

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan akan memantau relokasi 535 kepala keluarga (KK) yang terpengaruh oleh proyek pembangunan Bendungan Karangnongko yang berlokasi di Blora, Jawa Tengah. Danang berencana untuk mengangkat isu relokasi ini dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian terkait, setelah menerima aspirasi dari masyarakat saat masa reses.

Rencana Relokasi di Kawasan Hutan

Danang menjelaskan bahwa lokasi relokasi untuk ratusan KK tersebut direncanakan berada di lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Ia menambahkan bahwa lahan yang saat ini dikelola oleh UGM telah mendapatkan izin untuk digunakan sebagai tempat relokasi. Namun, masih diperlukan izin untuk alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan.

“Pembangunan bendung tersebut mencakup 1.037 bidang tanah di lima desa, yakni Mendenrejo 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang. Sebanyak 535 KK tercatat terdampak,” ungkap Danang.

Program PISEW dan Bantuan untuk Masyarakat

Selain itu, Danang juga membahas mengenai program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Dalam acara peresmian program PISEW di ruas jalan yang menghubungkan Dusun Sunggun, Dusun Parengan, dan Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, ia mendorong para kepala desa untuk mengajukan program pembangunan lainnya, seperti bedah rumah atau Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS).

Danang juga meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menyederhanakan syarat-syarat dalam program bantuan bedah rumah bagi masyarakat yang kurang mampu. Ia menekankan bahwa masalah administrasi seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan. Program tersebut perlu diakses dengan mudah oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Bicara tempat tinggal tidak semata-mata soal kenyamanan. Namun juga berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup,” kata Danang.

Artikel Terkait