Fakta Hukum

--- Pengakuan Pejabat Bea Cukai soal Amplop dari Kargo, Jaksa Tanggapi dengan Terkesan ---

--- Seorang pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui menerima amplop dari PT Blueray dalam sidang kasus suap dan gratifikasi. Pengakuan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di...

D
Dila Rakasiwi
28 July 2026
8 pembaca
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa terima gratifikasi Rp 7,6 miliar (Kurniawan/detikcom)
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa terima gratifikasi Rp 7,6 miliar (Kurniawan/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Seorang pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui menerima amplop dari PT Blueray dalam sidang kasus suap dan gratifikasi. Pengakuan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana jaksa menunjukkan rasa terkejutnya. ---CONTENT---

Jakarta - Dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, memberikan kesaksian mengenai penerimaan amplop dari PT Blueray. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026).

Jaksa M Takdir Suhan menanyakan kepada Bayu mengenai amplop yang diterimanya, "Saksi bisa dapat bagian uang yang dijatah disiapkan oleh Blu Ray ini bagaimana?" Bayu menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui alasan di balik pemberian amplop tersebut. Ia menyebut, "Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu."

Identitas Terdakwa dan Pemberian Amplop

Orlando yang dimaksud adalah Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bayu mengungkapkan bahwa ia melaporkan penerimaan amplop tersebut kepada Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. "Saya dapat ini, 'ini dapat dari BluRay, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ungkap Bayu.

Jaksa kemudian menanyakan berapa kali Bayu menerima amplop dari PT Blueray Cargo melalui Orlando. Bayu mengonfirmasi bahwa ia telah menerima amplop tersebut sebanyak empat kali, dan menolak pada pemberian kelima. "Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," jelasnya.

Deskripsi Amplop dan Tanggapan Jaksa

Jaksa Takdir juga menanyakan mengenai alasan Bayu baru menolak pada pemberian kelima dan mengklaim bahwa amplop yang diterimanya digunakan untuk menyumbang ke 'dana operasional'. Selanjutnya, jaksa meminta Bayu untuk menggambarkan ukuran amplop yang diterimanya. Bayu berusaha menunjukkan ukuran amplop dengan tangan. Jaksa kemudian menegaskan, "Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?"

Bayu menjawab, "Ya lumayan tebal waktu itu, sih." Jaksa menanyakan lebih lanjut, "Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin." Bayu menjawab, "Ya sekitar seginilah," sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa. Jaksa Takdir menanggapi, "Wow, lumayan tebal itu."

Budiman Bayu kini juga menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai, di mana ia diadili terpisah dari tiga rekannya. Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai lainnya yang terlibat menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 78,8 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut adalah: 1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, 2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan 3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Selain itu, terdapat tiga terdakwa penyuap yang telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.

Berikut adalah rincian vonis lengkapnya: 1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Artikel Terkait