Fakta Politik

Pengawasan Ombudsman di Lapas Cibinong Ditegaskan Sesuai UU

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa kegiatan inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak dapat dihalangi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

A
Agustinus Jaya Wiratama
25 September 2026
39 pembaca
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, kritik penghalangan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, kritik penghalangan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengkritik tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang berusaha menghalangi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Dalam sidak yang sempat terhambat tersebut, tim Ombudsman berhasil menemukan fasilitas mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di lokasi itu.

Sebagai mitra kerja Ombudsman di DPR, Dede menegaskan bahwa sidak lembaga tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengawasan pelayanan publik, sehingga tidak seharusnya ada upaya untuk menghalanginya. "Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/9).

Temuan Fasilitas Mewah

Dede menambahkan bahwa Ombudsman memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk di instansi pemerintah daerah. Dia menilai tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Lapas Cibinong dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat. "Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja," imbuhnya.

Politikus dari Partai Demokrat tersebut juga mendorong agar pihak Lapas segera menyerahkan laporan kepada Ombudsman untuk menghindari spekulasi yang tidak berdasar di masyarakat. "Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja," ungkap Dede.

Klarifikasi Diperlukan

Walaupun demikian, Dede menilai bahwa temuan Ombudsman saat ini masih bersifat asumsi, karena hasil sidak tidak menemukan narapidana di dalam bangunan mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong. Dia meminta Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Lapas untuk segera memberikan klarifikasi dan melakukan pertemuan antar lembaga pemerintah. "Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman," katanya.

Ombudsman menemukan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA, yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan diduga dihuni oleh warga binaan. Fasilitas tersebut direncanakan akan dibangun gym dan minigolf. Selain itu, ditemukan juga barang-barang mewah seperti televisi besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran, bahkan pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.

Berdasarkan pemeriksaan awal, warga binaan yang menempati fasilitas tersebut harus membayar sejumlah uang, meskipun pengakuan dari mereka belum diteliti lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman mengenai Lapas mewah Kelas IIA Cibinong. Yudi menyatakan bahwa bangunan yang dianggap mewah sebenarnya adalah rumah dinas para pejabat di Lapas tersebut. "Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," jelasnya.

Artikel Terkait