Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai desain pemilu tidak hanya mencakup ambang batas parlemen, tetapi juga ambang batas pencalonan presiden. Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK meminta agar DPR menghapus ketentuan tersebut, termasuk persentase 20 persen yang selama ini berlaku.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945." Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas presiden yang ada di UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak lagi berlaku.
Implikasi Terhadap Hak Konstitusional
MK berpendapat bahwa penerapan ambang batas selama ini telah membatasi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan calon alternatif dalam pemilihan presiden. Hal ini menyebabkan dominasi calon dari partai tertentu. Selain itu, MK juga mengamati bahwa pembatasan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi dua pasangan calon telah menciptakan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan ketentuan tersebut sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk melakukan pemilihan langsung.
Sebagai konsekuensinya, MK meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak. MK juga menetapkan sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden, yang berupa larangan untuk mengikuti pemilu berikutnya.
Pencalonan Tanpa Batas
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap bahwa keputusan MK ini jelas menunjukkan bahwa pencalonan presiden ke depan, terutama pada Pilpres 2029, tidak boleh didasarkan pada perolehan kursi di DPR atau suara pemilu sebelumnya. Titi menekankan bahwa meskipun MK meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, pembatasan tersebut harus tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh MK.
Menurut Titi, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan: pertama, mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden; kedua, setiap partai harus mengusung calonnya sendiri; dan ketiga, partai yang tidak mengusung calon akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Ia menambahkan bahwa rekayasa konstitusional dapat dilakukan untuk mendorong demokratisasi di dalam partai.
Titi juga mengusulkan agar DPR mewajibkan partai yang mengusung calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader internal. Ia berpendapat bahwa pencalonan tidak seharusnya didasarkan pada pragmatisme dan popularitas semata. "Maka, hal yang perlu diperkuat adalah proses seleksi yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Titi menolak segala bentuk pembatasan jumlah pasangan calon dan mempertanyakan parameter yang digunakan untuk menentukan apakah jumlah pasangan calon terlalu banyak. Ia mengingatkan bahwa dalam Pilpres Filipina terakhir, terdapat sepuluh pasangan calon yang bertarung, dan hal serupa juga terjadi di Timor Leste.
Walaupun tanpa pembatasan, Titi yakin partai politik akan tetap realistis dalam mengusung calon presiden atau wakil presiden. Pencalonan akan tetap didasarkan pada kekuatan infrastruktur partai. "Kalau memang calonnya tidak potensial, mereka pasti akan berpikir rasional untuk berkoalisi dengan partai yang lebih prospektif," katanya.
Dalam konteks ini, MK memang meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional, tetapi juga menegaskan bahwa setiap partai, baik yang berdiri sendiri maupun dalam koalisi, harus mengusung calon presiden atau wakil presiden. MK secara tegas melarang setiap bentuk pembatasan ambang batas pencalonan.
Titi menambahkan, "Ditambah lagi kalau ada syarat pemilihan internal, maka partai bisa terlindungi dari para petualang politik yang sekadar memanfaatkan tiket pencalonan."