Pusat Seni Pertunjukan John F. Kennedy (Kennedy Center) yang terletak di Washington, D.C., Amerika Serikat, telah resmi menghapus nama mantan Presiden Donald Trump dari fasad gedungnya. Tindakan ini diambil setelah adanya keputusan dari pengadilan yang relevan.
Langkah Penghapusan Nama
Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, mengungkapkan informasi ini melalui dokumen hukum yang diajukan ke pengadilan. Dalam dokumen tersebut, Floca menegaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penghapusan semua penanda fisik yang menyertakan nama Trump di kompleks seni pertunjukan tersebut.
“Kami telah menghapus semua papan nama fisik di gedung dan halaman Kennedy Center yang berisi nama Trump,” ujar Floca dalam pengajuan hukum yang disampaikan.
Proses Masih Berlangsung
Proses penghapusan nama tersebut masih berlangsung hingga Sabtu (13/6/2026). Menjelang waktu tengah hari di Washington, beberapa area di luar gedung terlihat ditutupi dengan tenda putih yang dipasang untuk menutupi pekerjaan penghilangan papan nama tersebut.
Dengan langkah ini, Kennedy Center menunjukkan komitmennya untuk menyesuaikan diri dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan.