Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi pasca-putusan pidana sangat penting untuk membantu narapidana dalam proses reintegrasi ke dalam masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi angka residivisme dan mendukung pemulihan individu setelah menjalani hukuman.
Rieke menjelaskan bahwa rehabilitasi harus menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana. Dengan memberikan dukungan yang tepat, seperti pelatihan keterampilan dan konseling, narapidana dapat lebih mudah beradaptasi dan kembali berkontribusi positif di masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah mereka kembali terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
Melalui pendekatan ini, Rieke berharap bahwa masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana. Dengan demikian, mereka tidak hanya dipandang sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang memiliki potensi untuk berubah dan berkontribusi kembali.
Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak inisiatif dan program yang mendukung rehabilitasi narapidana, sehingga proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik dan efektif.