Fakta Nasional

Penyitaan Emas dan Uang Miliaran Rupiah, Jampidsus Mengundurkan Diri

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan penggeledahan dan penyitaan uang serta emas dalam penyelidikan tiga kasus korupsi. Dalam perkembangan terbaru, Febrie Adria...

N
Naufal Akbar
11 July 2026
52 pembaca
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Jakarta - Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil menyita uang miliaran rupiah serta 74 kilogram emas dalam rangka mengusut tiga kasus korupsi. Proses penyelidikan ini berlanjut dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, kasus korupsi ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN Krakatau Steel.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Kombes Budi.

Dia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh," ujarnya.

Temuan di Kafe dan Money Changer

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kafe bernama de'Clan Signature yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah brankas besar yang tertanam di dinding dengan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah, yang totalnya hampir mencapai Rp 60 miliar.

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar," jelas Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer yang berlokasi dekat kafe tersebut. Setelah penggeledahan, kedua lokasi tersebut disegel oleh pihak kepolisian.

Penyitaan Emas di Sentul

Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, dan menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Selain emas, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura juga disita, yang jika dijumlahkan diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar."

Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah adalah miliknya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ujarnya. Ia juga siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas, namun menyatakan bahwa penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan semua proses penanganan perkara tetap berjalan dengan baik.

Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Artikel Terkait