Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mengajukan agar RUU Profesi Kurator dapat dimasukkan ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini disampaikan oleh Perkapi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Komisi XIII DPR pada hari Selasa, 15 Juni.
Perkapi menilai bahwa RUU ini sangat penting untuk mencegah adanya kekosongan hukum serta tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. "Kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis," ungkap Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, dalam rapat tersebut.
Pentingnya RUU Profesi Kurator
Asri Munde menjelaskan bahwa RUU Profesi Kurator seharusnya menjadi lex specialis yang mengatur profesi kurator, mengingat meskipun profesi ini telah ada sejak tahun 1998, belum ada peraturan yang secara khusus mengaturnya. "Kita itu sudah dari '98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Selain itu, Perkapi juga menekankan perlunya perlindungan hukum bagi profesi kurator dalam RUU tersebut, mengingat profesi ini masih rentan terhadap kriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Dalam konteks ekonomi, kurator adalah profesional yang ditunjuk oleh pengadilan niaga untuk mengelola, mengamankan, dan menyelesaikan harta kekayaan debitur yang dinyatakan pailit. "Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi," tambah Asri.
Perbedaan dengan UU Kepailitan
Asri Munde juga menyoroti perbedaan antara RUU Kurator dan UU Kepailitan, di mana UU Kepailitan lebih fokus pada aspek materiil dan formil. Menurutnya, RUU Kurator akan menetapkan standar profesi, pengawasan, tugas, dan tanggung jawab kurator. "Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing," tuturnya.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan profesi kurator dapat memiliki payung hukum yang jelas dan perlindungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.