Fakta Nasional

Perkembangan Terbaru Kasus Pelecehan Anjing Pomeranian di Jakarta Utara

Seorang pria di Jakarta Utara viral karena diduga melakukan pelecehan terhadap anjing Pomeranian di sebuah kafe. Polisi kini mengungkapkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

D
Dila Rakasiwi
15 June 2026
11 pembaca
Perkembangan Terbaru Kasus Pelecehan Anjing Pomeranian di Jakarta Utara
Ilustrasi anjing Pomeranian (Foto: Flouffy/Unsplash)

Jakarta - Sebuah insiden yang melibatkan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anjing ras Pomeranian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi viral. Polisi telah memberikan informasi terbaru mengenai kasus dugaan pelecehan hewan ini. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe, di mana pria tersebut awalnya bermain dengan anjing yang bernama 'Sissy'.

Pria yang mengenakan kaus merah itu diduga mengeluarkan kemaluannya di hadapan anjing tersebut dan kemudian melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan. Pemilik anjing yang melihat kejadian itu segera menghentikan tindakan pelaku dan membawanya ke Polsek Penjaringan.

Pelaku Diduga Memiliki Penyimpangan Seksual

Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku sudah diperiksa dan saat ini penyelidikan masih berlangsung. "Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan," ungkap Agta. Menurut pihak kepolisian, ada dugaan bahwa pelaku memiliki penyimpangan seksual. "Dari tindakan yang dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea.

Polisi juga sedang berkoordinasi dengan psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terkait pemeriksaan kejiwaan pelaku. "Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya," tambah Sampson.

Motif dan Proses Hukum yang Berlanjut

Motif di balik tindakan pelecehan ini masih dalam penyelidikan. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. "Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," jelas Sampson.

Proses hukum untuk kasus pelecehan terhadap anjing Pomeranian ini masih berlanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 337 KUHP yang mengancam pidana penjara selama satu tahun. "Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," kata Kapolsek Agta. Polisi juga melibatkan ahli untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, dan mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai rekomendasi yang ada.

Artikel Terkait