JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan berperan penting dalam meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa PFII tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Penegasan ini disampaikan Purbaya saat rapat terkait RUU PFII yang sedang menunggu persetujuan dari DPR.
Tujuan dan Manfaat PFII
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” ungkap Purbaya dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa PFII diharapkan dapat mendorong inovasi dan pendalaman sektor keuangan, serta menarik investasi dari pelaku usaha baik domestik maupun internasional. Selain itu, PFII juga akan memfasilitasi pembiayaan untuk proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, dan infrastruktur, sehingga dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Fasilitas dan Pengaturan Khusus
Menurut Purbaya, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia. Selain itu, PFII diharapkan dapat mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa RUU PFII akan mencakup berbagai pengaturan mengenai pembentukan, kedudukan, tujuan, serta kewenangan yang berkaitan dengan PFII. RUU ini juga akan mengatur kegiatan usaha di PFII, termasuk sektor keuangan dan kegiatan usaha penunjang lainnya.
Purbaya menambahkan bahwa RUU ini juga akan menyediakan fasilitas perpajakan dan berbagai insentif lainnya untuk menarik investasi. Fasilitas perpajakan yang dimaksud mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta fasilitas kepabeanan. Selain itu, RUU ini juga mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha dan penggunaan valuta asing dalam transaksi di kawasan PFII.
“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini,” kata Purbaya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah juga sepakat untuk meneruskan RUU PFII ke pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.