Fakta Ekonomi

Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Istana Berikan Penjelasan

Istana mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Senin, 27 Juli 2026, dengan alasan pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi mengenai tekanan dari pih...

D
Dila Rakasiwi
27 July 2026
8 pembaca
Foto: BPMI Setpres
Foto: BPMI Setpres

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) diumumkan secara mendadak oleh Istana pada Senin, 27 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan pribadi, dan Istana meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai adanya tekanan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengunduran diri ini.

"Alasan pengunduran dirinya adalah alasan pribadi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks BI, Jakarta, pada hari yang sama. Ia menegaskan pentingnya menghindari spekulasi mengenai situasi tersebut.

Proses Pengunduran Diri dan Penunjukan Pejabat Sementara

Prasetyo enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang tercantum dalam surat pengunduran diri Perry kepada Presiden. Namun, ia menekankan bahwa spekulasi tidak diperlukan. "Siapa yang berspekulasi? Kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi," ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya tekanan dari Istana.

Dalam konferensi pers tersebut, Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara, menyatakan bahwa Perry mengundurkan diri secara sukarela pada Sabtu, 25 Juli 2026. Destry kemudian ditetapkan untuk mengisi posisi tersebut pada Ahad, 26 Juli 2026.

Dasar Hukum dan Tugas BI ke Depan

"Pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," jelas Destry.

Dengan dasar hukum tersebut, Destry ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara. "Maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 Ayat (2) UU BI," tambahnya.

Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah," tutup Destry.

Artikel Terkait