Fakta Politik

Pertemuan DPR dengan Koalisi Partai Non-Parlemen Dibatalkan

Pimpinan DPR membatalkan audiensi yang direncanakan dengan koalisi partai non-parlemen yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (29/9), dan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (2/9).

W
Wira Yudha
29 September 2026
22 pembaca
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan rencana pertemuan koalisi partai nonparlemen batal digelar hari ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan rencana pertemuan koalisi partai nonparlemen batal digelar hari ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pimpinan DPR Indonesia telah membatalkan rencana audiensi dengan koalisi partai-partai non-parlemen yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, Selasa (29/9). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut tidak akan dilaksanakan dan telah dijadwalkan ulang untuk hari Jumat (2/9).

Dasco menyatakan, "Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," saat memberikan keterangan di kompleks parlemen.

Rencana Pertemuan dengan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat

Sebelumnya, Dasco dijadwalkan untuk menerima audiensi dari gabungan partai-partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk membahas RUU Pemilu. GKSR mengklaim telah menyusun naskah akademik RUU Pemilu yang terdiri dari 200 halaman sebagai masukan dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.

Isi Naskah Akademik dan Penolakan Terhadap Ambang Batas Parlemen

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menjelaskan bahwa naskah akademik tersebut mencakup 30 isu terkait RUU Pemilu, termasuk isu ambang batas parlemen yang menjadi perhatian utama. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ungkap Said.

GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen, yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Dalam draf naskah akademik tersebut, GKSR menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dan mengusulkan agar ambang batas tersebut cukup 1 persen. "Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," jelas Said.

Artikel Terkait